Pasuruan — Kabarexpress.com - Satpas Pasuruan menggelar kegiatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan SIM, Sabtu (hari ini), mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Selasa (13/1/2026)
Dalam kegiatan ini, petugas memberikan penjelasan lengkap terkait alur pendaftaran, persyaratan administrasi, tahapan ujian teori dan praktik bagi pemohon SIM baru, serta prosedur perpanjangan SIM yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Masyarakat juga diberikan edukasi mengenai pentingnya kepemilikan SIM sebagai bukti kompetensi dan legalitas dalam berkendara.
Melalui sosialisasi ini, Satpas Pasuruan berharap masyarakat semakin memahami proses pelayanan SIM dan dapat memanfaatkannya dengan mudah, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (H)
