PASURUAN, 07- Juli-2026 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Pasuruan resmi menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Rabu 07/07/2026. MoU ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya SH, MH.dan Pimpinan Bank Jatim Cabang Pasuruan Murjoko Teguh Hariyanto SE MM dan disaksiikan dari pejabat struktural Kejari dan Bank Jatim.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Dalam sambutannya, Kajari Kab. Pasuruan Rustandi menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi tugas Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara. Ruang lingkup MoU meliputi:
1. Bantuan Hukum: Pendampingan dalam perkara perdata dan TUN di dalam maupun di luar pengadilan
2. Pertimbangan Hukum: Pemberian Legal Opinion, Legal Assistance, dan Legal Audit
3. Tindakan Hukum Lain: Mediasi, negosiasi, dan penagihan utang/piutang
"Dengan adanya MoU ini, kami siap memberikan pendampingan hukum kepada Bank Jatim. Tujuannya agar seluruh kegiatan operasional, penyaluran kredit, dan pengelolaan aset BUMD berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki kepastian hukum," tegas Kejari.
Wujudkan Tata Kelola yang Akuntabel
Murjoko Teguh Hariyanto Pimpinan Bank Jatim Cabang Pasuruan mengapresiasi langkah Kejari Kab. Pasuruan. Ia menyebut kerja sama ini sangat strategis dalam mendukung visi Bank Jatim sebagai bank kebanggaan masyarakat Jawa Timur.
"Pendampingan hukum dari Kejari akan memberikan rasa aman bagi kami dalam mengambil keputusan bisnis. Ini juga untuk mendukung penyaluran kredit UMKM, kredit daerah, serta program-program Pemkab Pasuruan agar tepat sasaran dan tidak bermasalah di kemudian hari," kata Murjoko
Apresiasi Kejari Pasuruan
Kepala Kejaksaan pasuruan Rustandi Gustawirya penandatanganan menyampaikan bahwa penandatanganan merupakan apresiasi yang setinggi-tingginya. Menurutnya, sinergi antara Bank jatim dan Aparat Penegak Hukum adalah kunci mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani.
"Saya titip pesan agar uang rakyat yang dikelola Bank Jatim benar-benar aman dan bermanfaat untuk masyarakat. Dengan adanya kolaborasi yang sangat baikJaksa Pengacara Negara, saya yakin tata kelola akan semakin baik,, dan aman." kata Kejari.
Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan di lanjut dengang foto bersama serta ramah tamah.(H)
"Pendampingan hukum dari Kejari akan memberikan rasa aman bagi kami dalam mengambil keputusan bisnis. Ini juga untuk mendukung penyaluran kredit UMKM, kredit daerah, serta program-program Pemkab Pasuruan agar tepat sasaran dan tidak bermasalah di kemudian hari," kata Murjoko
Apresiasi Kejari Pasuruan
Kepala Kejaksaan pasuruan Rustandi Gustawirya penandatanganan menyampaikan bahwa penandatanganan merupakan apresiasi yang setinggi-tingginya. Menurutnya, sinergi antara Bank jatim dan Aparat Penegak Hukum adalah kunci mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani.
"Saya titip pesan agar uang rakyat yang dikelola Bank Jatim benar-benar aman dan bermanfaat untuk masyarakat. Dengan adanya kolaborasi yang sangat baikJaksa Pengacara Negara, saya yakin tata kelola akan semakin baik,, dan aman." kata Kejari.
Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan di lanjut dengang foto bersama serta ramah tamah.(H)

