Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tiga Jabatan Strategis Masih Kosong, Jika Sistem Merit Sedang Berjalan, Mengapa Publik Belum Mengetahui Tahapan dan Target Waktunya?

Rabu, 08 Juli 2026 | Juli 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-09T00:45:16Z


OPINI PUBLIK

Tiga Jabatan Strategis Masih Kosong, Jika Sistem Merit Sedang Berjalan, Mengapa Publik Belum Mengetahui Tahapan dan Target Waktunya?

Pernyataan Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan bahwa kosongnya tiga jabatan

strategis tidak berdampak terhadap pelayanan publik patut diapresiasi sebagai upaya

memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa roda pemerintahan tetap berjalan.

Secara administratif, hal tersebut memang dapat dipahami. Penunjukan Pelaksana

Tugas (Plt) merupakan mekanisme yang sah untuk menjaga kesinambungan

pelayanan pemerintahan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan operasional.

Namun demikian, terdapat pertanyaan yang juga layak memperoleh penjelasan.

Bila Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyatakan pengisian jabatan dilakukan secara

lebih selektif berdasarkan kompetensi, integritas, dan sistem merit, maka masyarakat

juga berhak mengetahui bagaimana proses tersebut sedang berjalan.

Apakah telah dilakukan pemetaan talenta?

Apakah sudah dilaksanakan uji kompetensi?

Apakah proses seleksi telah memasuki tahapan tertentu?

Dan yang tidak kalah penting, kapan target pengisian jabatan definitif tersebut akan

diselesaikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk meragukan komitmen pemerintah

terhadap sistem merit, melainkan justru untuk memastikan bahwa prinsip merit benar-

benar dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang

mendefinisikan sistem merit sebagai penyelenggaraan manajemen ASN berdasarkan

kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, serta integritas, yang dilaksanakan secara adil

dan wajar.

Di sisi lain, perlu dipahami bahwa keberadaan Plt memang mampu menjaga

keberlangsungan operasional organisasi. Namun sesuai Surat Edaran Kepala Badan

Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2020 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan

Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, seorang Plt tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan

status hukum kepegawaian, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian

pegawai. Ketentuan yang sama juga membatasi masa penugasan Plt paling lama tiga

bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan berikutnya.

Justru di titik inilah terdapat ketegangan yang menarik untuk dicermati. Kalau memang

tidak ada perbedaan berarti antara dipimpin Plt dan dipimpin pejabat definitif, lalu

mengapa pemerintah tetap memerlukan proses seleksi yang begitu ketat untuk mencari

kepala OPD definitif? Justru proses seleksi itu sendiri menunjukkan bahwa jabatan

tersebut memiliki arti strategis yang tidak dapat disederhanakan hanya sebagai

pengelola operasional harian, sekaligus menegaskan bahwa pembatasan kewenangan

Plt sebagaimana diatur dalam ketentuan di atas bukan sekadar formalitas

administratif.

Karena itu, pernyataan bahwa pelayanan publik tetap berjalan tidak serta-merta

menghilangkan pentingnya percepatan pengisian jabatan strategis melalui mekanisme

yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tiga jabatan yang saat ini masih belum diisi bukanlah posisi biasa.

Bapenda berkaitan langsung dengan optimalisasi pendapatan daerah. RSUD Bangil

berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Sedangkan Inspektorat

merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang memiliki fungsi

strategis dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.

Pertanyaannya bukan lagi apakah pelayanan harian tetap berjalan. Pertanyaannya

adalah apakah Kabupaten Pasuruan dapat terus bergantung pada kepemimpinan

sementara untuk mengelola pendapatan daerah, pelayanan kesehatan, dan fungsi

pengawasan internal pemerintah.

Persoalan ini menjadi lebih relevan bila dikaitkan dengan Keputusan Kepala Badan

Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan

Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Instansi Pemerintah, yang

mewajibkan seluruh instansi pemerintah membangun dan menerapkan sistem

manajemen talenta paling lambat 1 Januari 2026. Ketentuan ini semestinya menjadi

acuan konkret bagi Pemkab Pasuruan untuk menunjukkan sejauh mana pemetaan

talenta bagi calon kepala Bapenda, RSUD Bangil, dan Inspektorat telah dilakukan, alih-

alih sekadar menyatakan bahwa proses sedang berjalan secara selektif. 

Oleh karena itu, substansi yang paling penting bukanlah apakah kekosongan jabatan

dapat diatasi oleh Plt.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa proses pengisian pejabat definitif

benar-benar berjalan sesuai prinsip sistem merit, memiliki tahapan yang jelas, indikator

yang objektif, serta target waktu yang dapat dipertanggungjawabkan kepada

masyarakat.

Dalam sistem merit, transparansi bukan pilihan, melainkan konsekuensi. Ketika

pemerintah menyatakan proses pengisian jabatan dilakukan secara objektif, maka

publik berhak mengetahui sejauh mana proses tersebut telah berjalan.

Jika benar sistem merit sedang dijalankan, maka pemerintah tidak perlu khawatir

membuka tahapan, indikator, maupun target waktunya kepada masyarakat.

Sebaliknya, semakin lama informasi tersebut tidak disampaikan, semakin besar ruang

bagi publik untuk mempertanyakan apakah kekosongan tiga jabatan strategis ini

merupakan bagian dari perencanaan manajemen ASN, atau justru cerminan

lambannya proses pengambilan keputusan.

Rujukan Regulasi

• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara — Pasal 1 angka 15 (definisi sistem merit).

• Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2020 tentang Kewenangan Pelaksana Harian

(Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam Aspek Kepegawaian.

• Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan

Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Instansi Pemerintah, tanggal 11 Agustus 2025.

Redaksi Opini Publik

FORMAT Pasuruan (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan)

×
Berita Terbaru Update