Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Ada "Kongkalikong" Tender dan Material Tak Sesuai Spek, Proyek Barak Dalmas Pasuruan Disidak

Senin, 03 Agustus 2026 | Agustus 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-03T12:11:33Z



PASURUAN — Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Forum Pengawasan Jasa Konstruksi Pasuruan—yang terdiri dari LSM LIRA Jawa Timur, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga tokoh pemuda—menemukan sejumlah dugaan pelanggaran pada proyek pembangunan Barak Dalmas Polres Kota Pasuruan.


Proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan senilai Rp 1.124.718.000 tersebut dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Sinar Agung Mandiri dengan konsultan pengawas CV. Wiratama Mandiri.


Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur, Ayik Suhaya, SH, bersama rombongan mendatangi lokasi proyek sambil membentangkan spanduk tuntutan. Ia menegaskan adanya dugaan kuat permainan atau "kongkalikong" sejak proses tender hingga pelaksanaan di lapangan.


"Walikota dan Wakil Walikota harus bertanggung jawab, jangan hanya dok cair, dok cair. Budaya '3D'—datang, duduk, duit—harus dihentikan," tegas Ayik saat berada di lokasi proyek.


Dari hasil pengamatan dan evaluasi di lokasi, Forum Pengawasan Jasa Konstruksi Pasuruan mencatat setidaknya 7 poin krusial yang dinilai bermasalah:


1. Dugaan Kongkalikong Tender: Adanya indikasi persengkongkolan antara pemenang tender dengan oknum Badan Layanan Pengadaan (BLP) serta pejabat penguasa setempat.

2. Lambatnya Progres Pekerjaan: Pengerjaan berjalan sekitar satu bulan, namun capaian progres dicatat masih di bawah 20%.

3. Penggunaan Pasir Tidak Sesuai Spek: Material cor beton diduga memakai pasir lokal, bukan Pasir Lumajang.

4. Merek Semen Menyimpang: Ditemukan penggunaan semen merek Singa Merah, padahal dalam persyaratannya menggunakan Semen Gresik/Tiga Roda.

5. Kualitas Besi Diduga Diturunkan: Diduga menggunakan merek besi di luar acuan dokumen.

6. Abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm, rompi, dan sepatu boots.

7. Penyimpangan Prosedur Pengadaan: Indikasi manipulasi material demi meraup keuntungan sepihak.


Atas temuan tersebut, LSM LIRA Jatim mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) pusat seperti KPK, Kejagung RI, dan Kapolri untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum BLP, kontraktor, hingga pejabat daerah.


Menanggapi tuduhan dan temuan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kota Pasuruan, Uung Maf'udi Dja'far, ST., memberikan penjelasan mendalam terkait teknis pelaksanaan di lapangan serta klarifikasi atas poin-poin yang dipersoalkan.


Uung menyampaikan bahwa pihaknya bersama konsultan pengawas tidak pernah membiarkan kelalaian K3 dan telah melayangkan surat teguran kepada kontraktor pelaksana.


"Terima kasih atas saran dan masukannya. Terkait K3, kami dari konsultan dan PPKOM sudah melayangkan surat teguran kepada pihak kontraktor. Sejak awal, mulai dari Pre-Construction Meeting (PCM), sudah kami sampaikan kewajiban penggunaan APD di semua lokasi pengerjaan," ujar Uung.


Ia menambahkan bahwa kendala di lapangan kerap bersumber dari kebiasaan para pekerja.


"Teman-teman tukang ini kadang merasa kepanasan, jadi butuh ketelatenan dari pihak kontraktor untuk sering-sering mengingatkan agar tertib menggunakan APD," tambahnya.


Mengenai isu penggunaan semen merek Singa Merah, Uung meluruskan bahwa semen tersebut hanya digunakan pada saat seremonial peletakan batu pertama, bukan untuk struktur bangunan.


"Untuk semen Singa Merah, itu digunakan saat awal peletakan batu pertama karena kondisinya mendadak. Kita minta kontraktor beli semen yang paling dekat hanya untuk simbolis saja. Namun untuk pekerjaan struktur utama, kita tetap menggunakan Semen Gresik," tegasnya.


Uung menekankan bahwa setiap material yang masuk wajib melalui mekanisme

material approval.


"Setiap tahapan pengajuan material ada yang namanya material approval dari konsultan pengawas. Pemborong tidak bisa serta-merta beli lalu langsung disetujui, harus ada izin tertulis terlebih dahulu," jelasnya.


Terkait penggunaan besi dan pasir, PPK memastikan seluruhnya telah sesuai dengan spesifikasi yang disetujui dalam dokumen kontrak:


• Besi: "Dalam dasar acuan kami, ada tiga pilihan pabrikan besi yang boleh digunakan oleh kontraktor. Salah satu merek yang digunakan di lokasi proyek ini sudah mengantongi persetujuan (approval) dari pihak konsultan pengawas."

• Pasir: "Untuk pasir pasang, memang kita gunakan untuk pasangan batu kali. Sedangkan untuk pekerjaan cor struktur, material yang digunakan sudah menggunakan Pasir Lumajang."


Mengakhiri pernyataannya, Uung menyampaikan apresiasi atas fungsi kontrol sosial yang dilakukan masyarakat dan berjanji akan meningkatkan pengawasan di lapangan.


"Terima kasih atas masukan yang diberikan. Ke depan, terutama untuk K3 dan APD, kami akan terus menginstruksikan kontraktor agar lebih ketat mengingatkan para pekerja demi keselamatan bersama," pungkas Uung.

×
Berita Terbaru Update