Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wagub Lira Jatim Sidak Proyek Barak Dalmas Polresta Dugaan Ada Pelanggaran Proyek dan Tidak Sesuai SOP.

Senin, 03 Agustus 2026 | Agustus 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-03T11:48:16Z

PASURUAN — Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Forum Pengawasan Jasa Konstruksi Pasuruan—yang terdiri dari LSM LIRA Jawa Timur, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga tokoh pemuda—menemukan sejumlah dugaan pelanggaran pada proyek pembangunan Barak Dalmas Polres Kota Pasuruan.

Proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan senilai Rp 1.124.718.000 tersebut dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Sinar Agung Mandiri dengan konsultan pengawas CV. Wiratama Mandiri.

Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur, Ayik Suhaya, SH, bersama rombongan mendatangi lokasi proyek sambil membentangkan spanduk tuntutan. Ia menegaskan adanya dugaan kuat permainan atau "kongkalikong" sejak proses tender hingga pelaksanaan di lapangan.

"Walikota dan Wakil Walikota harus bertanggung jawab, jangan hanya dok cair, dok cair. Budaya '3D'—datang, duduk, duit—harus dihentikan," tegas Ayik saat berada di lokasi proyek.

Dari hasil pengamatan dan evaluasi di lokasi, Forum Pengawasan Jasa Konstruksi Pasuruan mencatat setidaknya 7 poin krusial yang dinilai bermasalah:

1. Dugaan Kongkalikong Tender: Adanya indikasi persengkongkolan antara pemenang tender dengan oknum Badan Layanan Pengadaan (BLP) serta pejabat penguasa setempat.

2. Lambatnya Progres Pekerjaan: Pengerjaan berjalan sekitar satu bulan, namun capaian progres dicatat masih di bawah 20%.

3. Penggunaan Pasir Tidak Sesuai Spek: Material cor beton diduga memakai pasir lokal, bukan Pasir Lumajang.

4. Merek Semen Menyimpang: Ditemukan penggunaan semen merek Singa Merah, padahal dalam persyaratannya menggunakan Semen Gresik/Tiga Roda.

5. Kualitas Besi Diduga Diturunkan: Diduga menggunakan merek besi di luar acuan dokumen.

6. Abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm, rompi, dan sepatu boots.

7. Penyimpangan Prosedur Pengadaan: Indikasi manipulasi material demi meraup keuntungan sepihak.

Atas temuan tersebut, LSM LIRA Jatim mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) pusat seperti KPK, Kejagung RI, dan Kapolri untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum BLP, kontraktor, hingga pejabat daerah. (H)

×
Berita Terbaru Update